This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 17 Maret 2019

Partisipasi kewarganegaraan

Partisipasi kewarganegaraan

Perilaku yang menunjukkan sikap mencintai persatuan dan kesatuan harus tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” merupakan suatu ungkapan yang menyatakan betapa besarnya arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti lebih kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.
Kehidupan sosial yang tertib dan tentram hanya dapat diwujudkan melalui pembinaan persatuan dan kesatuan. Keluarga yang utuh terbentuk karena adanya semangat bersatu. Kita semua hidup dalam lingkungan keluarga. Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan dalam keluarga. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan membentuk keluarga yang aman, tentram, dan damai. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi rasa persatuan, dalam keluarga setiap hari akan terjadi pertengkaran dan tidak akan ada kedamaian.
Dalam kehidupan masyarakat, persatuan dan kesatuan sangat diperlukan. Masyarakat yang bersatu akan melahirkan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis. Meskipun masyarakat terdiri atas orang-orang yang beragam, dalam masyarakat kita menjadi bagian keluarga besar yang memiliki semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam hidup bermasyarakat.
Musyawarah Keluarga
Musyawarah Keluarga
1. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
Pepatah mengatakan, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu, yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:
  • meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, dan musyawarah;
  • meningkatkan kualitas hidup bangsaIndonesia dalam berbagai aspek kehidupan;
  • meratakan pembangunan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • melaksanakan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
  • memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum;
  • melindungi, menjamin, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
  • memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
Persatuan dan kesatuan bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa
 2. Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Sebagai
bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat
kebiasaan, kita harus bersatu sebagai bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
kita harus memupuk semangat Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun berbeda-beda, kita tetap satu, yaitu bangsa Indonesia.
3. Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
Contoh membina kekeluargaan yang perlu kita usahakan atau budayakan setiap hari adalah budaya saling bertegur sapa. Bayangkan jika di lingkungan kamu setiap harinya selalu ada percekcokan, adu mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain. Apa yang harus kamu lakukan? Selanjutnya, lakukan pengamatan di sekitar lingkungan tempat tinggalmu. Perilaku apa saja yang menurut kebiasaan setempat merupakan perbuatan yang menunjukkan semangat kekeluargaan?
Mewujudkan perilaku yang mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan. Syair lagu Pergi Belajar karya Ibu Sud yaitu hormatilah gurumu, sayangi teman. Merupakan salah satu bentuk perilaku yang dapat menumbuhkan dan memperkuat persatuan dan kesatuan di sekolah. Dalam kehidupan masyarakat menghormati sesama dan toleran terhadap orang lain merupakan sikap dan perilaku yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menghindari SARA
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, yang harus kita hindari, antara lain: egoisme, ekstremisme, sukuisme, acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan, dan fanatisme yang berlebih-lebihan. Kita harus menghindari perbuatan bukan SARA (Suku, Agama dan Ras).
Masyarakat yang bersatu dalam nilai persatuan akan mampu menangkal semua gangguan dalam kehidupan bermasyarakat. Persatuan dan kesatuan dalam masyarakat juga menumbuhkan solidaritas, semangat toleransi, kekompakan, dan memperkuat daya tahan masyarakat terhadap gangguan masyarakat itu sendiri. Gangguan terhadap masyarakat, misalnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mewujudkan perilaku yang mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan. Syair lagu Pergi Belajar karya Ibu Sud yaitu hormatilah gurumu, sayangi teman. Merupakan salah satu bentuk perilaku yang dapat menumbuhkan dan memperkuat persatuan dan kesatuan di sekolah. Dalam kehidupan masyarakat menghormati sesama dan toleran terhadap orang lain merupakan sikap dan perilaku yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan merupakan modal dasar dalam membentuk negara dan menjalankan kehidupan bernegara. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak awal dan pertama bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah:
  1. memperkuat jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara;
  3. memudahkan mencapai tujuan nasional yaitu, tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya akan tercapai apabila semua warga negara terlibat mewujudkan tujuan nasional tersebut serta.
  4. menciptakan suasana yang tentram, aman, dan damai karena semua orang menunjukkan sikap setia kawan, toleran, dan solidaritas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RPP dan silabus SMP PPKN Kelas 8 Kurikulum 2013 Update 2018

RPP dan silabus SMP PPKN Kelas 8 Kurikulum 2013 Update 2018


Download RPP PPKN Kelas 8 Penyempurnaan edisi update 2018

RPP PPKN Semester 1

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia(Download disini)
Kedudukan danfungsi UUD 1945 Dalam Sistem Hukum Nasional(Download disini)
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia (Download disini)

RPP PPKN Semester 2

Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan(Download disini)
Sumpah Pemuda tahun 1928 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika(Download disini)
Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI (Download disini)

Hakikat hak asasi manusia

 Hakikat hak asasi manusia 

Sejak lahir, manusia mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Bagaimana kita melaksanakan hak asasi tersebut?
Untuk itu, kita perlu mengerti dan memahami pengertian, makna, dan sejarah hak asasi.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia tidak akan diakui dan dijunjung tinggi oleh manusia tanpa adanya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia tersebut. Perjuangan hak asasi manusia dilakukan dalam Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asas manusia bersifat universal dan abadi. Menurut John Locke (A. Ubaedillah : 2008), hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjujung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.
Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara.


Perlindungan hak asasi manusia dalam UUD NRI Tahun 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

Sabtu, 16 Maret 2019

Norma kebiasaan dan tradisi/adat berbagai daerah di Indonesia

 Norma kebiasaan dan tradisi/adat berbagai daerah di Indonesia


Norma dan kebiasaan Antar Daerah.
  1. Pengertian Norma
            Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
            Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

  1. Kebiasaan Antar Daerah
Keberagaman norma dan adat (kebiasaan) di nusantara merupakan anugerah yang tak terhingga sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Norma dan kebiasaan dalam suatu masyarakat tumbuh didasarkan oleh jiwa masyarakat itu sendiri. Dalam pelaksaannya kita akan menemukan berbagai perbedaan adat dan kebiasaan antar daerah. Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya segala aturan, ketentuan, tindakan, yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat secara turun temurun.
Tiap daerah memiliki corak dan budaya masing-masing yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai bentuk kegiatan sehari-hari, misalnya upacara ritual, pakaian adat, bentuk rumah, kesenian, bahasa, dan tradisi lainnya. Contohnya adalah pemakaman daerah Toraja, mayat tidak dikubur dalam tanah tetapi diletakkan dalam goa. Di daerah Bali, mayat dibakar (ngaben).
Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya. Kebudayaan kita sekarang ini sebenarnya merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan masa lampau.
  1. Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidenreng dan dari Luwu. Orang Sidenreng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja, artinya “Orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedangkan orang Luwu menyebutnya To Riajang, artinya orang yang berdiam di sebelah barat. Ada juga versi lain kata Toraya. To = Tau (orang), Raya = Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja Di wilayah Tana Toraja juga digelar “Tondok Lili’na Lapongan Bulan Tana Matari’ollo”, arti harfiahnya, “Negeri yang bulat seperti bulan dan matahari”. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis (Etnis Toraja).Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut “Rambu Tuka”. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur melainkan diletakan di “Tongkonan“ untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung. Tengkorak-tengkorak itu menunjukkan pada kita bahwa, mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya diletakkan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya, musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen, sekitar akhir Juni atau Juli, paling lambat September. Peti mati yang digunakan dalam pemakaman dipahat menyerupai hewan (Erong). Adat masyarakat Toraja antara lain, menyimpan jenazah pada tebing/liang gua, atau dibuatkan sebuah rumah (Pa’tane). Rante adalah tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah “batu”, dalam Bahasa Toraja disebut Simbuang Batu. Sebanyak 102 bilah batu yang berdiri dengan megah terdiri dari 24 buah ukuran besar, 24 buah sedang, dan 54 buah kecil. Ukuran batu ini mempunyai nilai adat yang sama, perbedaan tersebut hanyalah faktor perbedaan situasi dan kondisi pada saat pembuatan/pengambilan batu. Simbuang Batu hanya diadakan bila pemuka masyarakat yang meninggal dunia dan upacaranya diadakan dalam tingkat “Rapasan Sapurandanan” (kerbau yang dipotong sekurang- kurangnya 24 ekor).
  2. Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka yang beragama Hindu. Agama Hindu merupakan agama mayoritas di Pulau Bali. Di dalam “Panca Yadnya”, upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur .Makna upacara Ngaben pada intinya adalah, untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, dan Idep. Setelah meninggal Bayu, Sabda, dan Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, dan Siwa. Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa, kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya. Hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang biasanya ditentukan oleh Pedanda. Beberapa hari sebelum upacara Ngaben dilaksanakan keluarga dibantu oleh masyarakat akan membuat “Bade dan Lembu” yang sangat megah terbuat dari kayu, kertas warna warni dan bahan lainnya. “Bade dan Lembu” ini adalah, tempat meletakkan mayat. Kemudian “Bade” diusung beramai-ramai ke tempat upacara Ngaben, diiringi dengan “gamelan”, dan diikuti seluruh keluarga dan masyarakat. Di depan “Bade” terdapat kain putih panjang yang bermakna sebagai pembuka jalan sang arwah menuju tempat asalnya. Di setiap pertigaan atau perempatan, dan “Bade” akan diputar sebanyak 3 kali. Upacara Ngaben diawali dengan upacara-upacara dan doa mantra dari Ida Pedanda, kemudian “Lembu” dibakar sampai menjadi abu yang kemudian dibuang ke laut atau sungai yang dianggap suci.
  3. Sejak abad ke 17, Suku Dayak di Kalimantan mengenal tradisi penandaan tubuh melalui tindik di daun telinga. Tak sembarangan orang bisa menindik diri hanya pemimpin suku atau panglima perang yang mengenakan tindik di kuping, sedangkan kaum wanita Dayak menggunakan anting-anting pemberat untuk memperbesar kuping/daun telinga, menurut kepercayaan mereka, semakin besar pelebaran lubang daun telinga semakin cantik, dan semakin tinggi status sosialnya di masyarakat. Kegiatan-kegiatan adat budaya ini selalu dikaitkan dengan kejadian penting dalam kehidupan seseorang atau masyarakat. Berbagai kegiatan adat budaya ini juga mengambil bentuk kegiatan-kegiatan seni yang berkaitan dengan proses inisiasi perorangan seperti kelahiran, perkawinan dan kematian ataupun acara-acara ritus serupa selalu ada unsur musik, tari, sastra, dan seni rupa. Kegiatan-kegiatan adat budaya ini disebut Pesta Budaya. Manifestasi dari aktivitas kehidupan budaya masyarakat merupakan miniatur yang mencerminkan kehidupan sosial yang luhur, gambaran wajah apresiasi keseniannya, gambaran identitas budaya setempat. Kegiatan adat budaya ini dilakukan secara turun temurun dari zaman nenek moyang dan masih terus berlangsung sampai saat ini, sehingga seni menjadi perekam dan penyambung sejarah. Jadi, dapat disimpulkan yang disebut dengan kebudayaan adalah pikiran, karya, teknologi dan rangkaian tindakan suatu kelompok masyarakat.
  4. Arti Penting Keberagaman Konteks Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia
Arti Penting bagi Diri Sendiri

Norma seperti telah dibahas sebelumnya memiliki arti yang sangat baik bagi diri sendiri dan masyarakat. Dalam konteks pribadi, manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan terlahir sebagai mahluk individu. namun, seiring dengan pertumbuhannya, kodrat manusia bergeser menjadi mahluk sosial. Hal ini disebabkan sejak lahir sampai meninggal manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya.
Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya. Pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib atau norma yang mengaturnya.
Rasa tenang dalam hati akan tercipta apabila kita sebagai pribadi mampu melaksanakan norma dengan baik. Seperti apabila kita selalu jujur dalam kehidupan sehari-hari, maka hati kita akan terasa tenang.
Pada dasarnya hati manusia akan selalu menyuruh untuk berbuat baik dan menyalahkan perbuatan salah. Pemahaman ini oleh para ahli disebut juga dengan ruang ketuhanan (Godspot) atau DNA Spiritualitas. Godspot ada pada diri manusia, yaitu menjelma menjadi suara hati yang akan menyuruh pada kebenaran dan merasa bersalah apabila melanggar suatu aturan.
Manfaat keberagaman norma dan kebiasaan antar daerah di Indonesia bagi diri sendiri
  • Dapat memperluas wawasan tentang keanekaragaman norma dan kebiasaan
  • Dapat meningkatkan sikap toleransi, saling menghormati dan menghargai
  • Dapat meningkatkan kebanggaan menjadi bangsa Indonesia

Arti Penting bagi Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma memiliki arti yang sangat penting. Norma mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi tertib dan damai. Keinginan setiap orang dalam masyarakat pasti berbeda. Adanya berbagai keinginan dan lebih jauhnya kepentingan dalam masyarakat ini menyebabkan dalam masyarakat mudah terjadinya pertentangan.
Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlukan pengaturan petunjuk hidup, aturan atau patokan yang biasa disebut norma.
Sebagai kaidah atau aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama norma dapat mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun, dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Manfaat keberagaman norma dan kebiasaan antar daerah di Indonesia bagi masyarakat
  • Memperkaya khasanah kekayaan budaya bangsa
  • Memperkuat jati diri, ciri khas, identitas bangsa
  • Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memperkuat ketahanan nasional
  1. Menghargai Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia
  2. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Sekolah
Perhatikan teman di sekolahmu, apakah ada siswa yang memiliki sifat dan kebiasaan yang sama. Kamu mungkin akan menemukan siswa yang pendiam, ada yang senang bercanda dan berbagai kelakuan lainnya. Disisi yang lain kamu juga mungkin menemukan siswa yang seringkali berkata keras. Itulah salah satu bentuk keberagaman yang ada di sekolah.
Keberagaman kebiasaan yang terdapat di lingkungan sekolah hendaknya dapat disikapi dengan positif sebagai kekayaan kelas. Pada saat ini terutama di perkotaan, masyarakat dan sekolah terbentuk serta hidup dalam perbedaan budaya. Oleh karenanya kita dituntut untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai manusia yang menghargai, menghormati, dan mampu bergaul dengan sesamanya.
Kebiasaan boleh berbeda, namun kita tetap saling menghormati perbedaan tersebut. Pepatah; dimana bumi dipijak disana langit dijunjung tepatlah kiranya menggambarkan sikap perilaku kita dalam pergaulan disekolah.
Di rumah masing-masing tentunya kalian memiliki kebiasaan dan perilaku yang berbeda. Diantara kalian mungkin saja merupakan anak satu-satunya atau anak tunggal dalam keluarga. Anak tunggal mungkin saja berbeda sikap dan kebiasaannya dalam kehidupan keluarga dibandingkan dengan keluarga yang anaknya lebih dari satu.
Perbedaan sikap dan perilaku dirumah dan dimasyarakat masing-masing ketika berada di sekolah harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku disekolah. Bagi siswa yang diperlakukan istimewa di rumahnya, ketika berada di sekolah semuanya memiliki kedudukan dan diperlakukan secara sama. Diantara siswa pun harus saling menghargai, bekerjasama dan tolong menolong tanpa membedakan satu diantara yang lainnya.
Bentuk perilaku menghargai norma dan kebiasaan yang beragam di Lingkungan Sekolah dapat dilakukan dengan cara berikut :
  • Berpakaian yang bersih dan sopan sesuai aturan
  • Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan sekolah
  • Mengikuti kegiatan upacara bendera dengan khidmat dan bersemangat



  1. Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Per­gaulan
Dalam lingkungan pergaulan, menghargai perbedaan norma dan kebiasaan dapat dilakukan dengan hal-hal berikut :
  • Keterbukaan, untuk memahami keberagaman maka kita harus bersikap terbuka terhadap perbedaan norma, sikap, perilaku, dan kebiasaan dan yang harus disadari adalah bahwa semua orang itu berbeda.
  • Memahami lebih jauh hal-hal yang ada dalam lingkungan pergaulan.
  • Mendukung sikap dan perilaku baik dari teman yang berbeda budaya. Seperti contoh, kepada teman yang suka berkata dengan lemah lembut kita tidak harus mempermainkannya. Lebih baik kita berkata sopan kepadanya.
  • Sikap positif seperti tidak suka mengeluh akan membuat orang lain nyaman bergaul dengan kita.
  • Percaya diri dengan tidak menganggap rendah orang lain sangat diperlukan dalam pergaulan.
  • Kebersamaan dalam pergaulan yaitu melibatkan dan tidak memilah-milah teman karena adanya berbagai perbedaan.
  • Memahami tatacara pergaulan terutama dalam masyarakat yang budayanya beragam. Seperti contoh dalam pergaulan masyarakat tertentu kita tidak boleh memotong pembicaraan orang karena dianggap tidak sopan.
  • Tidak memonopoli atau menguasai teman. Tindakan memonopoli teman seperti memaksakan hobinya kepada orang lain akan menyebabkan pecahnya kebersamaan.
  • Berteman dengan memperlihatkan ekspresi dan penghargaan. Seperti tersenyum dan memuji teman merupakan perbuatan yang akan memelihara kebersamaan.
  • Menghargai Keberagaman Norma dan Kebiasaan dalam Lingkungan Masyarakat

Keberagaman norma dan kebiasaan akan semakin mudah ditemukan dalam lingkungan masyarakat terutama dalam masyarakat perkotaan. Masyarakat perkotaan seringkali dibentuk oleh masyarakat pendatang. Masyarakat pendatang, membawa norma dan kebiasaan dari daerah asal yang tentunya berbeda.
Dalam pergaulan masyarakat perkotaan berbagai perbedaan yang dimiliki tiap orang dapat menyebabkan konflik. Konflik dapat terjadi apabila hilangnya tenggangrasa dan saling menghargai antara satu orang dengan orang lain atau antar masyarakat. Semua orang didalam masyarakat memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama. Tidak ada orang yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.
Perbedaan kebiasaan diantara masyarakat sepatutnya disikapi secara bijak oleh masyarakat itu sendiri agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Bentuk perilaku menghargai norma dan kebiasaan yang beragam dimasyarakat dapat dilakukan dengan cara berikut :
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
  • Melayat, menengok tetangga yang mendapat musibah
  • Menghormati tetangga yang berbeda agama
Sedangkan Akibat tidak menghargai keberagaman norma dan kebiasaan di berbagai lingkungan masyarakat
  • Dikucilkan oleh masyarakat sekitar
  • Dimusuhi masyarakat
  • Tidak dihargai oleh masyarakat
  • Dicapsebagai orang yang tidak tahu tata krama

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan dahulu. Berikut adalah beberapa peraturan yang pernah menjadi dasar tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 


A.TAP MPRS No. XX/MPRS/1966(Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.) 

Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
 Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

B.TAP MPR No. III/MPR/2000(Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Keppres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku

D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
  1. Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR :  merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda)Provinsi : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten/Kota : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang-undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. 
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Fungsi lembaga Negara berdasarkan UUD 1945

Fungsi lembaga Negara berdasarkan UUD 1945

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota . Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK

berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.